TUGAS PKN Ela
Choirun Nisa’ Dari : Bpk. Lukman Fajar
XII Accounting 2
BAB 2
PENUGASAN PRAKTIK KEWARGANEGARAAN 1
1. Berikan ulasan
pengertian kembali tentang “Pemerintahan” sesuai pendapat pendapat anda dan
tokoh-tokoh terkenal ! Pendapat anda tentang pemerintahan ?
Pendapat saya tentang pemerintahan : pemerintahan mengandung arti
sebagai lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan
rakyatnya.
a.
Menurut Utrecht :
o Pemerintahan adalah gabungan dari
semua kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah seperti legislative,
eksekutiv, dan yudikatif.
o Pemerintahan adalah gabungan
badan – badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
seperti : Presiden, Raja, dan Yang di pertuan Agung.
o Pemerintahan adalah dalam arti
Kepala Negara yaitu Presiden bersama kabinetnya.
b.
Menurut Offe :
Pemerintahan adalah hasil dari
tindakan administrative dalam berbagai bidang, bukan hanya dari pelaksanaan
tugas pemerintah dalam melaksanakan Undang – Undang, melainkan hasil dari kegiatan
bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing- masing.
2. Pengertian
pemerintahan menurut Kooiman, merupakan proses interaksi antara berbagai aktor
dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Berikan penjelasan singkatnya yang di maksud dengan : a. Aktor dalam pemerintahan.
b. Kelompok sasaran.
a. Aktor dalam pemerintahan :
Semua lembaga atau badan yang
termasuk kedalam pemerintahan juga bisa disebut sebagai aktor dalam
pemerintahan karena turut berperan dalam pemerintahan di Negara Indonesia.
b. Kelompok sasaran :
Pola penyenggaraan Negara yang
sasarannya yaitu berbagai individu masyarakat yang ada di setiap Negara.
3. Plato mengemukakan
ada 5 (lima) bentuk pemerintahan Negara, yaitu aristokrasi, timokrasi,
oligarki, demokrasi dan tirani. Berikan penjelasan singkat .
a.
Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang di pegang oleh kaum
cendekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
b.
Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang – orang
yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
c.
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan
hartawan.
d.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat jelata.
e.
Tirani adalah bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seorang tiran
atau sewenang – wenang dan jauh dari keadilan..
4. Berikan tanggapan
penjelasan, mengapa bentuk pemerintahan monarki absolut seiring dengan
perkembangan zaman banyak yang berubah menjadi monarki konstitusional !
a.
Monarki
absolut adalah bentuk pemerintahan suatu
Negara yang dikepalai oleh seseorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang
kekuasaannya tidak terbatas atau bebas. Monarki konstitusional adalah
bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaannya di batasi olen Undang – Undang dasar dan konstitusi. Seiring
perkembangan zaman monarki absolute berubah menjadi monarki konstitusional
karena monarki konstitusional sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia,
sehingga Kepala Negara tidak semena – mena dalam mengambil keputusannya karena
telah dilandasi atau di batasi oleh Undang Undang Dasar atau konstitusi.
5.
Tuliskan perbedaan
dan persamaan pada bentuk pemerintahan republik, yaitu Republik Konstitusional
dengan Republik Parlementer.
a.
Perbedaan Republik Presidensial
dengan Republik Parlementer.
-
Republik Konstitusional : Kepala
pemerintahan Presiden, kabinet bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala
pemerintahan yang di batasi oleh konstitusi, Pengawasan efektif dilakukan oleh
parlemen.
-
Republik Parlementer : Kepala
pemerintahan Perdana Menteri, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden hanya berfungsi sebagai Kepala Negara, tapi presiden tidak dapat di
ganggu gugat. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.
PENUGASAN PRAKTIK KEWARGANEGARAAN 2
1.
Rumuskan kembali
pemahaman tentang “Sistem Pemerintahan” dalam penyelenggaraan kehidupan Negara!
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki
suatu Negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai
sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan Negara itu. Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut adildalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Secara sempit, sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan Negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Sistem
pemerintahan terbagi atas sistem pemerintahan parlementer, presidensial,
referendum, dan sistem parlemen satu kamar atau dua kamar.
2.
Berikan alasan
penjelasan, mengapa sistem pemerintahan parlementer di Inggris di anggap yang
tertua !
-
Karena Negara Inggris yang
pertama kali menempatkan sistem parlementer dalam roda pemerintahan. Sistem
pemerintahan parlemen telah terjadi sejak permulaan abad ke- 18 di Negara
Inggris. Sistem ini tumbuh dalam tradisi politik Inggris yang kemudian menyebar
ke berbagai pelosok dunia, seiring dengan meluasnya kolonialisasi Inggris di
masa lalu.
3.
Berikan alasan
penjelasan, mengapa di Amerika yang dulu bekas jajahan inggris dalam
pemerintahannya menerapkan sistem presidensial !
-
Amerika menerapkan sistem
pemerintahan presidensial karena mereka mendapatkan kemerdekaan dengan berjuang
sendiri. Kemerdekaan Negara Amerika Serikat bukan karena pemberian dari
pemerintah Inggris Seperti Negara – Negara Commonwealth. Dan rakyat Amerika
Serikat memilih bentuk pemerintahannya sendiri, yaitu Presidensial.
4.
Tuliskan Sekurang –
kurangnya 3 kelebihan sisten pemerintahan parlementer!
a.
Adanya sistem yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati – hati dalam
menjalankan pemerintahan.
b.
Kebijakan dapat dibuat secara
lebih cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif.
c.
Garis tanggung jawab atas
pembuatan dan pelaksaan kebijakan publik relatif lebih jelas.
5.
Berikan alasan
penjelasan, mengapa sistem pemerintahan referendum lebih tepat di terapkan pada
Negara kecil semacam Swiss !
-
Dinegara Swiss, tugas pembuat
Undang – Undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.
Pengawasan itu di lakukan dalam bentuk referendum yang terdiri dari : - referendum
obligatoir - referendum fakultatif - dan referendum konsultatif. Pada
pemerintahan sistem referendum, pertentangan terjadi antara eksekutif
(bundesrat) dan legislatif (keputusan rakyat) jarang terjadi. Anggota – anggota
dari bundesrat ini di pilih oleh bunderversammlung untuk jangka waktu 3 tahun
dan bisa di pilih kembali.
6.
Tuliskan hal – hal
yang mendukung sehingga suatu Negara lebih memilih menerapkan siatem parlemen satu
atau dua kamar!
a.
Sistem satu kamar adalah sistem
pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga
legislatif. Banyak Negara yang menggunakan sistem satu kamar sering kali adalah
Negara kesatuan yang kecil dan homogeny dan menganggap sebuah majelis tinggi
atau kamar dua tidak perlu. Banyak Negara kini mempunyai parlemen dengan sistem
satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar. Dan belakangan menghapuskan
majelis tingginya, salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang di
pilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi di
setujuinya rancangan Undang – Undang. Alasan lainnya adalah karena majelis yang
di angkat terbukti tidak efektif .
b.
Sistem dua kamar adalah sistem
pemerintahan yang hanya menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi parlemen dua kamar
(bikameral) adalah perlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua
kamar. Di beberapa Negara, sistem dua kamar, dilakukan dengan menjajarkan unsur
– unsur demokratis dan kebangsawanan. Sistem Negara dengan prinsip federalisme.
Semua setara di majelis rendah, sementara semua Negara bagian setara dengan
majelis tinggi.
PENUGASAN PRAKTIK KEWARGANEGARAAN 4
1.
Rumuskan kembali
pemahaman anda tentang pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia baik sebelum maupun setelah
amandemen UUD 1945!
a.
Sistem pemerintahan Negara
Indonesia UUD 1945 Sebelum amandemen :
-
Indonesia adalah Negara yang
berdasarkan atas hokum ( Rechtsstaat)
-
Sistem konstitusional
-
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
-
Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR
-
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR
-
Menteri Negara adalah pembantu
presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR
-
Kekuasaan kepala Negara tidak
terbatas
b.
Sistem pemerintahan Negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 Sesudam Amandemen :
-
Bentuk Negara kesatuan dengan
prinsip otonomi yang luas wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
-
Bentuk pemerintahan adalah
republic
-
Sistem pemerintahan adalah
presidensial
-
Presiden adalah kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan.
-
Kabinet atau menteri di angkat
oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
-
Parlemen terbagi atas 2
(bikameral) yaitu DPR dan DPD
-
Kekuasaan yudikatif di jalankan
oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
2.
Berikan penjelasan
hubungan antara amandemen UUD 1945 dengan perubahan yang terjadi dalam sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia !
-
Yang terpenting adalah bahwa
amandemen UUD 1945 dengan perubahan system pemerintahn presidensial di Indonesia
sangat berpengaruh besar, bahkan juga berpengaruh terhadap kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
3.
Berikan penjelasan
kembali tentang kekeuasaan kehakiman yang dari Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tugasnya masing – masing!
a.
Mahkamah Agung :
-
Melaksanakan tugas sebagai
peradilan tertinggi
-
Sebagai tingkat kasasi tertinggi
-
Memutus persengketaan antara
peradilan di bawahnya
-
Member nasehat kepada presiden
untuk member grasi atau rehabilitas
-
Member pertimbangan dalam bidang hukum
kepada lembaga Negara tinggi lainnya.
b.
Mahkamah Konstitusi
-
Memutus sengketa keuangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan UUD
-
Memutuskan pembubaran partai
politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
-
Bertanggung jawab mengatur organisasi,
personalia, administrasian dan keuangan sesuai prinsip pemerintahan yang baik
c.
Komisi Yudisial
-
Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung
-
Melakukan sekleksi terhadap calon
Hakim Agung
-
Menetapkan calon Hakim Agung dan
mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
-
Menerima laporan pengaduan
masyarakat tentang perilaku hakim
-
Melakukan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran perilaku hakim
-
Membuat laporan pemeriksaan
berupa rekomondasi yang di sampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindakan di
sampaikan kepada Presiden
4.
Berikan Sekurang –
kurangnya 2 faktor yang mendorong pemikiran bahwa UUD 1945 perlu diamandemen.
-
Setiap amandemen UU 1945 akan
menimbulkan gejolak, krisis ekonomi, instabilitas politik, pengelolaan Negara
yang membutuhkan energi.
-
Subtansi amandemen UUD 1945 harus
jelas
-
Amandemen untuk rakyat harus
teruji dan tidak hanya atas nama rakyat.
5.
Identifikasikan
kembali dalam bentuk apa sajakah perubahan kedudukan, peran fungsi dan fungsi
lembaga eksekutif dan legislative sebelum dan setelah amandemen UUD 1945 dalam
sistem pemerintahan Negara republic Indonesia.
I.
Sebelum amandemen :
Pada saat sebelum amandemen lembaga tertinggi
Negara adalah seperti yang tersebut dalam UUD pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa
kedaulatan adalah ditangan rakyat. Dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Adapun
lembaga tinggi. Negara pula saat itu adalah DPR, Presiden, BPK, DPA, dan MA
II.
Setelah amandemen :
Sebagai kelembagaan Negara MPR RI tidak lagi di
berikan sebutkan sebagai lembaga tertinggi. Negara dan hanya sebagai lembaga
Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga DPR, Presiden, BPK, dan
MA. Dalam pasal 1 ayat 2 yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan
disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD sehingga tanpalah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi perilaku atau
pelaksanakan kedaulatan rakyat tetapi juga susunan MPR RI telah berubah
keanggotaannya yaitu terdiri dari anggota DPR dan DPD yang semuanya direkrut
melalui pemilik.
PENUGASAN PRAKTIK KEWARGANEGARAAN
5
1.
Berikan penjelasan,
bagaimana pengeruh suatu sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara
terhadap negara lain. Berikan contohnya !
a.
Amerika Serikat :
Dinegara ini memiliki pengaruh yang besar terhadap
Negara – Negara lain terutama dalam menerapkan sistem Negara demokrasi, yang
sistem pemerintahannya dianut oleh Filiphina, Korea Selatan, atau kebanyakan
Negara di belahan dunia barat.
b.
Uni Soviet :
Di Negara ini dilakukan adanya satu partai komunis
dalam masyarakat yang semula terjadi ketegangan antara golongan komunis dan
anti komunis.
2.
Di negara – Negara
beridiologi liberal, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi
kostitusional dengan presidensial kabinet maupun parlementer dan lebih dari
satu partai politik. Berikan penjelasan singkatnya yang di maksud dengan !
a.
Demokrasi
konstitusional b. Presiden kabinet
a.
Demokrasi Konstitusional :
Demokrasi yang
didasarkan pada kebesaran atau individualisme kekuasaan pemerintahan di batasi
konstitusi.
b.
Presiden Kabinet :
Kabinet pertama yang di bentuk Indonesia setelah
proklamasi Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet ini hanya bersifat
formal saja dan belum bisa melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan
3.
Pada sistem
pemerintahan presidensial di Amerika Serikat, selain Presiden dan Mahkamah
Agung, juga terdapat konggres ( terdiri dari parlemen dan senat ). Beri
penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !
a.
Parlemen :
Badan yang terdiri atas wakil – wakil rakyat yang
dipilih dan bertanggung jawab atas Perundang- undangan dan pengendalian
anggaran keuangan Negara.
b.
Senat :
Suatu badan deliberative yang biasanya merupakan
majelis tinggi dan badan legislative di Negara yang menganut sistem 2 kamar
seperti di Negara Australia dan Amerika Serikat (AS)
4.
Berikan tanggapan
penjelasan, mengapa sistem pemerintahan pre-sidensial di Negara republik
Indonesia tidak menerapkan teori trias politika Mostesqueu secara murni !
Karena tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap
kekuasaan itu harus di lakukan oleh suatu organisasi atau badan tertentu yang
tidak boleh saling campur tangan. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagiatas 3
bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja,
tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2 kepada
lembaga – lembaga lain.
5.
Tuliskan perbedaan
dan persamaan pada sistem pemerintahan presidensial dengan pemisahan kekuasaan
( separation of power ) dan pembagian kekuasaan ( distribution of power ) di
bawah ini !
Persamaan : sama – sama di jabat oleh presiden
Perbedaan :
Separation of power : pemisahan kekuasaan. Tujuan
nya untuk membela seluruh kekuasaan Negara secara terpisah – terpisah dan tidak
boleh berada dalam satu tangan.
Distribution of power : pembagian kekuasaan.
Tujuannya untuk membatasi dan mencegah kemungkinan penumpukan maupun penyalahgunaan
kekuasaan pada badan atau lembaga atau penjabat penyelenggara pemerintah.
LATIHAN UJI KOMPETENSI
1.
Jelaskan yang anda
ketahui yang dimaksud dengan “sistem pemerintahan” !
Sistem Pemerintahan :
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan Negara
yang bertitik tolak dari hubungan antara semua organ Negara termasuk hubungan
antara pemerintah pusat dengan bagian – bagian yang terdapat di dalam Negara di
tingkat Lokal.
2.
Berikan penjelasan perbedaan
antara pemerintah dengan pemerintahan !
Pemerintah :
Gabungan suatu kenegaraan yang berkuasa dan
memerintah di wilayah suatu Negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Pemerintahan :
Segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara, mulai
pemerintahan pusat sampai dengan daerah yang terdiri dari eksekutif,
legislative, dan yudikatif.
3.
Beri penjelasan
salah satu penerapan bentuk pemerintahan Monarki Konstitusional yang ada di
Negara Arab Saudi dan Brunai Darussalam !
Bentuk pemerintahan di arab Saudi dan brunai
Darussalam adalah monarki konstitusional yang bentuk pemerintahannya di kepalai
oleh seorang raja yang kekuasaannya di batasi oleh Undang – Undang.
4.
Berikan sekurang –
kurangnya 3 ciri utama dalam penerapan sistem pemerintahan parlementer !
a.
Kepala Negara tidak berkedudukan
sebagai kepala Pemerintahan karena lebih bersifat symbol nasional ( Pemersatu
Bangsa )
b.
Pemerintaha n dilakukan oleh
sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
c.
Kabinet bertangung jawab kepada
parlemen dan dapat dijatuhkan oleh parleman melalui Mosi tidak percaya
5.
Beri penjelasan
bagaimana penerapan sistem pemerintahan di Negara dengan satu partai, dua
partai dan referendum !
a.
Sistem pemerintahan satu partai :
Cenderung tiran dan absolute. Karena baik pembuat
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan adalah berasal dari satu partai, dan tidak
ada penyeimbang untuk mengkoreksi atau mengawasi jalannya pemerintahan.
b.
Sistem pemerintahan dua partai :
Biasanya pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai
perdana menteri adalah kedua partai politik yang memenangkan pemilu, sedangkan
partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak Oposisi (Penyeimbang).
c.
Sistem pemerintahan Referendum :
Kombinasi dari sistem pemerintahan parlementer dan
presidensial. Pelaksanaan pemerintahan di dasarkan pada pengawasan secara
langsung oleh rakyat, khususnya kebijaksanaan yang telah, sedang, atau yang
akan di laksanakan oleh legislative atau eksekutif.
6.
Tuliskan sekurang –
kurangnya 3 ciri utama penerapan sistem presidensial yang diterapkan di Amerika
!
a.
Badan eksekutif terdiri dari
presiden terdiri dari menteri – menteri yang merupakan pembantunya.
b.
Presiden merupakan chief
executive (kepala eksekutif) dengan masa jabatan selama 4 thn dan dapat dipilih
kembali untuk masa jabatan ke 2
c.
Presiden sama sekali terpisah
dari legislatif dan tidak memepengaruhi organisasi dan penyelenggaraan
pekerjaan kongres.
7.
Berikan alasan,
mengapa dalam sistem presidensial jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil
!
-
Karena sistem pemerintahan
presidensial tidak tergantung pada parlemen
-
Penyusun program kerja kabinet
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-
Legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan – jabatan eksekutif, sehingga dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
8.
Menurut pendapat
anda, apa langkah – langkah yang paling mungkin dilaksanakan pemerintah
Indonesia dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang efektif dan efisien !
-
Menuntaskan penanggulangan
penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik – praktik KKN.\
-
Meningkatkan kualitas
penyelenggaraan administrasi Negara, dan meningkatkan keberdayaan masyarakat
dalam penyelenggaraan pembangunan.
9.
Jelaskan, mengapa
faktor sejarah dan idiologi dapat mempengaruhi pemerintahan satu Negara
terhadap Negara lain dan berikan contohnya !
a.
Faktor sejarah :
Dari perjuangan seluruh dunia kita dapat mencermati
bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu Negara baru. Contoh : Cessi/
mandate (Penyerahan), anexatie/colonialism (pencaplokan/penguasaan), separatism
(pemisahan).
b.
Faktor Idiologi :
Idiologi – idiologi besar dan berpengaruh tetap
menjadi poros dari perubahan Negara – Negara di dunia. Liberalisme yang di
usung Negara – Negara barat. Fundamentalisme kiri yang berbasis Negara – Negara
berbasis sosialis dan fundamentalisme kanan yang berbasis pada Negara – Negara
berbasis agama, serta nasionalisme yang lahir dari berbagai gerakan pembebasan
merupakan poros idiologi yang akan mewarnai perubahan tatanan social bangsa –
bangsa di dunia lain.
Ada 3 macam idiologi yang berkembang di dunia ini :
a.
Fasisme
b.
Liberalisme
c.
Komunisme
10.
Berikan Sekurang –
kurangnya 3 kelebihan dan kelemahan dalam penerapan sistem presidesial menurut
pengamatan anda !
a.
Kelebihan
-
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya, karena tidak tergantung pada parlemen.
-
Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu atau terbatas.
-
Penyusun program kerja kabinet
mudah di selesaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
b.
Kekurangan
-
Kekuasaaan eksekutif di luar
pengawasan langsung legislatif, sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
-
Sistem pertanggung jawaban kurang
jelas.
-
Pembuatan keputusan atau
kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif,
sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar